News
Rabu, 24 Januari 2024 - 12:11 WIB

10 Berita Terpopuler : Eks Kades Pungsari Sragen Ditahan-Nasib RI di Piala Asia

Tim Solopos  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Kades Pungsari, Joko Surono, mengenakan rompi merah saat dibawa aparat Kejari Sragen menuju LP Kelas IIA Sragen, Selasa (23/1/2024) sore. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SOLO–Pemberitaan tentang Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menahan mantan Kepala Desa (Kades) Pungsari, Kecamatan Plupuh, Sragen, Joko Surono, setelah ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik (BUM) Desa Maju Jaya Pungsari, Plupuh, masuk daftar 10 berita terpopuler laman Solopos.com, Rabu (24/1/2024) siang.

Berita terpopuler tersebut mengulas Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah menghitung indikasi kerugian negara akibat kasus korupsi eks Kades Pungsari Sragen itu senilai Rp350.997.500.

Advertisement

Mengenakan rompi merah bertuliskan “Tahanan Tindak Pidana Khusus”, Joko dikawal petugas saat keluar dari Kantor Kejari menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen, Selasa (23/1/2024). Ia dibawa naik mobil Toyota Avanza hitam.

“Kasusnya seperti dulu yang pernah saya sampaikan. Berdasarkan musyawarah desa 2018, Pemerintah Desa Pungsari menganggarkan dana penyertaan modal BUMDes [BUM Desa] Maju Jaya Pungsari Rp200 juta. Pada 20 Desember 2019, Kaur Keuangannya mencairkan dana Rp200 juta itu untuk diserahkan kepada BUMDes. Dana itu tidak diserahkan, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” jelas Kepala Kejari Sragen, Virginia Hariztavianne, di kantornya.

Advertisement

“Kasusnya seperti dulu yang pernah saya sampaikan. Berdasarkan musyawarah desa 2018, Pemerintah Desa Pungsari menganggarkan dana penyertaan modal BUMDes [BUM Desa] Maju Jaya Pungsari Rp200 juta. Pada 20 Desember 2019, Kaur Keuangannya mencairkan dana Rp200 juta itu untuk diserahkan kepada BUMDes. Dana itu tidak diserahkan, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” jelas Kepala Kejari Sragen, Virginia Hariztavianne, di kantornya.

Setelah dijumlahkan, dana yang diduga dikorupsi nilainya mencapai Rp350.997.500. Angka tersebut sama dengan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP, yakni Rp350.997.500. Joko dijerat UU Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 dan Pasal 3.

Virginia menerangkan dana itu diduga digunakan untuk berobat istri tersangka yang sekarang sudah meninggal dunia serta untuk kepentingan pribadi lainnya.Kajari mengatakan penahanan tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Barang bukti sudah lengkap. “Pada saat penyidikan, tersangka mengembalikan uang secara bertahap, yakni Rp50 juta dan Rp100 juta,” ungkapnya.

Advertisement

Berikut 10 berita terpopuler Solopos.com 24 jam terakhir hingga Rabu (24/1/2024) siang:

Korupsi Dana BUMDes, Mantan Kades Pungsari Sragen Jadi Ditahan Kejari

5 Tim Lolos sebagai Pemuncak Klasemen Sementara Piala Asia 2023, Ini Daftarnya

Advertisement

Tiket Gratis! Besok Dewa 19 Reborn Hentak De Tjolomadoe Karanganyar

Nasib Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Asia Bisa Ditentukan Malam Ini

Defisit Rp150 Miliar, Pemkot Solo akan Hapus Sejumlah Kegiatan

Advertisement

Di Semarang, Mahfud Md Ungkap Rencana Mundur dari Kabinet Jokowi

KPU Sragen Rilis Jadwal Kampanye, Ini Daftar Lokasi Terlarang

Siap-siap! Viaduk Gilingan Solo Direncanakan Kembali Ditutup

Bandara Adi Soemarmo Kembali Buka Rute Solo-Bali, Cek Jadwalnya

Akhir Februari, Jalur KA Eksisting di Viaduk Gilingan Solo Dipindah

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif