News
Rabu, 26 September 2018 - 15:18 WIB

Tim Ahli Minim, 65.560 Cagar Budaya di Indonesia Belum Ditetapkan

Redaksi Solopos.com  /  Ayu Prawitasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, BANDUNG &mdash;</strong> Baru 953 cagar budaya di Indonesia yang ditetapkan dari 66.513 yang telah terdaftar. Sebanyak 65.569 cagar budaya belum ditetapkan.<br /><br />Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Direktorat PCBM Kemendikbud), baru 13,5% daerah yang punya Tim Ahli Cagar Budaya (<a href="http://soloraya.solopos.com/read/20110717/489/107429/walikota-solo-siap-bentuk-tim-ahli-cagar-budaya">TACB</a>). Kemendikbud mendorong daerah yang belum memiliki <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20151008/489/650185/cagar-budaya-solo-inilah-anggota-tim-ahli-cagar-budaya-solo">TACB</a> segera membentuknya karena merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 11/2010 tentang Cagar Budaya.<br /><br />"UU Cagar Budaya mengamanatkan pemerintah untuk melestarikan cagar budaya, termasuk membentuk Tim Ahli Cagar Budaya dan Tim Pendaftaran Cagar Budaya atau TPCB," kata pelaksana tugas Direktur PCBM Triana Wulandari, di Museum Geologi Kota Bandung Jawa Barat, Senin (24/9/2018) seperti dilansir laman <em>Kemendikbud.go.id</em>, Rabu (26/9/2018).<br /><br />Saat ini baru 59 kabupaten/kota atau 13,5% daerah yang memiliki TACB dan baru 230 kabupaten/kota atau 48% daerah yang memiliki TPCB. Dalam kesempatan yang berbeda, anggota TACB Nasional, Truman Simanjuntak, mengatakan peran TACB dan TPCB sangat penting dalam pengkajian, penetapan, dan pelestarian cagar budaya.<br /><br />"Dengan masih sedikitnya daerah yang memiliki TACB, produktivitas juga rendah. Baru 953 cagar budaya yang ditetapkan dari 66.513 cagar budaya yang didaftar," kata Truman Simanjuntak dalam gelar wicara tentang pelestarian cagar budaya di Museum Geologi, Selasa (25/9/2018).<br /><br />Truman mengajak daerah segera membentuk <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20120123/489/157568/cagar-budaya-70-an-bcb-segera-dilabeli">TACB</a> dan TPCB karena dasar hukum yang ada sangat kuat. Saat ini UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya sudah lebih kuat lagi dengan diundangkannya UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. "Peran kedua tim ini sangat penting dan undang-undang sudah mengaturnya. Jadi daerah harus segera membentuknya," kata Truman.<br /><br />Peneliti dari Balai Arkeologi Jawa Barat, Oerip Bramantyo Boedi, mengatakan pemerintah pusat perlu terus-menerus menyosialisasikan kepada daerah dan masyarakat tentang pentingnya pelestarian cagar budaya. "Kampanye pelestarian cagar budaya melalui berbagai media, seperti media sosial, media massa, dan perbanyak dialog dengan berbagai komponen masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian cagar budaya," kata Oerip.<br /><br /></p><p></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif