News
Kamis, 17 Mei 2018 - 19:00 WIB

Kasus BLBI: Lunasi Uang Pengganti, Samadikun Hartono Setor Rp87 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Bisnis.com, JAKARTA&nbsp;</strong>– Terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono membayarkan uang pengganti sebesar Rp87 miliar ke Bank Mandiri. Uang pengganti itu&nbsp;selanjutnya disetorkan ke kas negara.</p><p>Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana menjelaskan Samadikun Hartono <a title="Menag Ajak Masyarakat Hormati Penggunaan Cadar" href="http://news.solopos.com/read/20180517/496/916740/menag-ajak-masyarakat-hormati-penggunaan-cadar">telah melunasi seluruh</a> uang pengganti yang harus dibayarkan kepada negara. Samadikun Hartono melunasi uang pengganti dengan cara dicicil atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi BLBI.</p><p>Kewajiban Samadikun Hartono untuk membayar uang pengganti itu menurut Tony sesuai putusan MA pada 28 Mei 2003. Samadikun divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp169 miliar.</p><p>"Jadi dengan dibayarkannya uang pengganti yang terakhir ini, semua kewajiban Samadikun untuk membayar uang pengganti sudah lunas atau sudah selesai semuanya. Semua uang itu disetorkan Samadikun ke Bank Mandiri untuk kemudian dilanjutkan ke kas negara," tuturnya, Kamis (17/5/2018).</p><p>Tony belum menyebutkan alasan terpidana Samadikun Hartono harus <a title="Masa Registrasi Berakhir, 254 Juta Nomor Prabayar Terdaftar" href="http://news.solopos.com/read/20180517/496/916744/masa-registrasi-berakhir-254-juta-nomor-prabayar-terdaftar">mentransfer uang pengganti</a> sebesar Rp87 miliar ke Bank Mandiri. Namun, dia hanya menjelaskan uang pengganti itu akan langsung disetorkan ke kas negara oleh tim eksekutor yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.</p><p>"Terpidana sudah mentransfer uang itu ke Bank Mandiri. Nanti harus ada proses lanjutan dari Bank Mandiri oleh Jaksa dieksekusi ke kas negara," katanya.</p><p>Menurut Tony, terpidana kasus BLBI Samadikun Hartono melunasi uang pengganti dengan cara dicicil beberapa kali.</p><p>Pertama pada 2016, Samadikun sudah membayar uang pengganti cicilan pertama sebesar Rp41 miliar, kemudian pada tahun 2017, uang pengganti dibayarkan 2 kali yaitu dengan nilai masing-masing Rp20 miliar. Artinya pada 2017 Samadikun membayar Rp40 miliar.</p><p>Selanjutnya pada awal 2018, Samadikun yang merupakan&nbsp;<span>mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk&nbsp;</span><a title="Heboh Akun Twitter Jokowi Ngetwit Soal Senbatsu Uza JKT 48" href="http://news.solopos.com/read/20180517/496/916709/heboh-akun-twitter-jokowi-ngetwit-soal-senbatsu-uza-jkt-48">kembali mencicil uang pengganti</a> Rp1 miliar. Terakhir pada Mei 2018, ada Rp87 miliar yang disetorkan Samadikun ke kas negara.</p><p>"Jadi dengan cicilan yang terakhir ini artinya Samadikun sudah selesai membayar semua uang pengganti yang dibebankan atas kasus dia," katanya.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif