News
Kamis, 19 April 2018 - 16:15 WIB

Lagi, Polisi Solo Tangkap 2 Pelaku Penyerangan Bonek

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta pada Kamis (19/4/2018) menangkap dua orang tersangka lain kasus penyerangan berujung meninggalnya Mico Pratama, 17, suporter Persebaya Surabaya alias bonek, Sabtu (14/4/2018) lalu.</p><p>Keduanya yakni STAP, 16, warga Banyuanyar, Banjarsari, Solo, dan DZAP, 16, warga Kadipiro, Banjarsari, Solo. &ldquo;Kami menangkap dua orang lagi pelaku kasus <a title="6 Versi Rusuh Suporter Berujung 1 Bonek Tewas" href="http://news.solopos.com/read/20180415/496/910493/6-versi-rusuh-suporter-berujung-1-bonek-tewas">penganiayaan bonek</a>. Keduanya diketahui masih di bawah umur dan tercatat sebagai pelajar SMP di Kota Solo kelas VII,&rdquo; ujar Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo saat ditemui wartawan di Mapolresta, Kamis.</p><p>Ribut menjelaskan kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing. Polresta Surakarta pada Senin (16/4/2018) memintai keterangan sembilan orang saksi dalam kasus penganiayaan suporter Bonek, Mico dan Rizky Sadam, 17.</p><p>Dari hasil penyelidikan, dua dari sembilan saksi ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian pada Kamis,<a title="Polisi Solo Tangkap 2 Penganiaya Bonek" href="http://news.solopos.com/read/20180417/496/910937/polisi-solo-tangkap-2-penganiaya-bonek"> polisi menetapkan </a>&nbsp;dua tersangka lagi. &ldquo;Polresta sampai sekarang telah menangkap empat orang tersangka. Kami masih memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini,&rdquo; kata dia.</p><p>Ribut menerangkan STAP berperan melempar batu dan merekam aksinya teman-temannya menggunakan ponsel serta mengunggahnya ke media sosial (medsos) Facebook dan Youtube . Sementara DZAP berperan sebagai pelempar batu dan memukul menggunakan bambu berukuran 2,5 meter.</p><p>Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. &ldquo;Lima orang saksi diketahui juga masih di bawah umur. Kami mengimbau pelaku lainnya yang <a title="http://news.solopos.com/read/20180419/496/911337/50-100-orang-terlibat-penyerangan-bonek-di-solo-masih-diburu-" href="http://news.solopos.com/read/20180419/496/911337/50-100-orang-terlibat-penyerangan-bonek-di-solo-masih-diburu-">masih buron</a>&nbsp;segera menyerahkan diri ke Polresta Surakarta,&rdquo; kata dia.</p><p>Perwakilan suporter bonek, lanjut dia, pada Selasa (17/4/2018) sempat mendatangi Mapolresta Surakarta untuk menanyakan perkembangan kasus ini. Polresta mengajak perwakilan bonek agar mengadakan deklarasi damai bersama Polresta dan suporter Pasoepati.</p><p>&ldquo;Kami mengimbau bonek tidak melakukan aksi balasan agar kasus ini tidak terus berkepanjangan,&rdquo; kata dia.</p><p>Kapolsek Jebres Kompol Juliana B.R. Bangun mengungkapkan anggota Polda Jatim ada yang datang ke rumah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moewardi untuk memantau perkembangan <a title="5 Hari Dirawat, Begini Kondisi Bonek Korban Pengeroyokan di Solo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180418/489/911204/5-hari-dirawat-begini-kondisi-bonek-korban-pengeroyokan-di-solo">kondisi Sadam</a> yang mengalami luka benturan pada bagian kepala. Keluarga Sadam sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan karena masih trauma.</p><p><br /><br /></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif