News
Sabtu, 7 April 2018 - 12:30 WIB

Urus NPWP Kini Tidak Harus Punya KTP

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA -</strong>&nbsp;Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan ingin memiliknya. Kini, syarat pembuatan NPWP dapat dilakukan tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika datanya sudah ada di Dukcapil.</p><p>&ldquo;Untuk memperoleh NPWP sekarang (diberikan) kemudahan syarat pendaftaran. (Untuk) Dokumen data diri sekarang mulai bertukar (menggunakan) basis data kependudukan (sehingga) jadi syarat (mempunyai) KTP ditiadakan. Kalau sudah ada data di Dukcapil tidak perlu KTP,&rdquo; kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat menggelar konferensi pers bersama Dirjen Bea dan Cukai Heri Pambudi, Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta. Rabu (4/4/2018), seperti diberitakan <em>Setkab.go.id</em>.</p><p>Selain itu, jika sebelumnya Wajib Pajak (WP) hanya dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau secara <em>online</em>, menurut Robert, sekarang WP dapat melakukan pendaftaran WP Badan melalui Notaris yang ditunjuk oleh DJP.</p><p>Selanjutnya, lanjut Dirjen Pajak, bagi pengusaha yang ingin mengajukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) namun menggunakan virtual<em> office</em> sebagai tempat pengukuhan PKP, sekarang sudah bisa diproses bila kantor virtual tersebut memiliki ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha, terdapat kegiatan pengelolaan kantor virtual secara nyata oleh penyedia jasa kantor virtual dan penyedia jasa kantor virtual tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif