News
Rabu, 4 April 2018 - 16:45 WIB

Intip Ponsel Pasangan di Saudi Bisa Dipenjara

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO &ndash;</strong> Pasangan suami-istri dituntut saling percaya. Hal ini diterapkan oleh Kementerian Kebudayaan Arab Saudi, Senin (2/4/2018), yang baru saja menerapkan aturan baru berupa larangan mengintip ponsel pasangan. </p><p>Pasangan suami istri yang ketahuan mengintip ponsel pasangan bisa dijerat dengan hukum pidana. Tak main-main, hukuman penjara satu tahun siap menanti bagi yang melanggar aturan ini. </p><p>Aturan bertajuk Undang-undang Anti-kejahatan Siber tersebut mengatur &ldquo;mengintip, mencegat atau menerima data yang ditransmisikan melalui jejaring informasi atau komputer tanpa izin yang sah" adalah sebuah kejahatan.</p><p>Mereka yang melanggar akan dihukum denda sebesar 500.000 riyal atau setara Rp1,8 miliar, dipenjara selama setahun, atau keduanya.</p><p>"Media sosial telah memicu meningkatnya kejahatan siber seperti pemerasan, penipuan, dan pencemaran nama baik, belum lagi soal peretasan akun media sosial," demikian bunyi pernyataan resmi Kementerian Kebudayaan Saudi seperti dilansir <a href="suara.com"><em>Suara</em> </a>dari <em>Reuters</em>, Rabu (4/4/2018).</p><p>Undang-undang yang bertujuan untuk "melindungi moral individual dan masyarakat, serta melindungi privasi" itu, berlaku baik untuk suami maupun istri.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif