News
Kamis, 10 November 2011 - 15:23 WIB

Kampanye lewat media akan dibatasi

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Banyaknya penguasa media yang kini terjun dalam partai politik membuat DPR bersikap. Apalagi, setelah bergabungnya Hary Tanoesoedibjo menjadi Ketua Dewan Pakar Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Hary adalah pemilik MNC group dengan sejumlah media seperti RCTI, MNC TV, Global TV, koran Sindo, Sindo Radio, Sindo TV dan ditambah Media group milik Surya Paloh yaitu Metro TV dan Media Indonesia.

Advertisement

Pihak DPR terutama Komisi II, akan mengatur kampanye politik di media massa. Ini akan dimasukkan dalam RUU Pemilu yang kini tengah dibahas.

“Supaya tidak terjadi ajang kanibalisme dalam ruang dan properti kampanye,” kata anggota Pansus RUU Pemilu DPR Nurul Arifin, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (10/11).

Melihat perkembangan yang ada, lanjut Nurul, pembatasan ini bisa dilakukan. Poin-poin persoalan bisa menjadi usulan dan ditetapkan dalam RUU Pemilu. “Pembahasan sangat dinamis. Bisa melahirkan usulan-usulan baru,” ujar politisi Golkar itu.

Advertisement

Hal yang sama diutarakan anggota Fraksi Partai Demokrat Max Sopacua. “Media jangan jadi alat politik. DPR harus konsisten UU Pemilu harus mengatur, UU kepemilikan media massa juga harus dibatasi, apalagi kalau dia bergabung dengan parpol,” katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
 
Anggota Komisi I DPR itu memeringatkan, kalau ada konglomerat berpihak dalam pemberitaan, maka akan sangat kurang bagus bagi dunia penyiaran. “Bos media harus memisahkan kepentingan politik dan medianya, agar independen,” tegasnya.(HARIAN JOGJA/Wahyu Kurniawan)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif