News
Sabtu, 24 September 2011 - 14:34 WIB

Gubernur Bali somasi Bali Pos senilai Rp100 miliar

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

DENPASAR—Gubernur Bali Made Mangku Pastika mensomasi media Bali Post senilai Rp 100 miliar. AJI Denpasar meminta kedua pihak menyelesaikannya sesuai Undang-Undang Pers.

“Mendesak kedua belah pihak untuk menghormati dan mematuhi mekanisme yang telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menggunakan hal itu untuk mencapai penyelesaian masalah ini,” kata Ketua AJI Denpasar Rofiqi Hasan dalam rilis yang dikutip detikcom, Sabtu (24/9).

Advertisement

AJI Denpasar meminta pihak Bali Post segera memenuhi Hak Jawab serta Hak Koreksi dari Gubernur Bali secara proporsional sesuai dengan pasal 5 ayat 2 dan 3 UU tersebut.

“Apabila pihak Gubernur Bali merasa belum terpuaskan oleh pemenuhan hak jawab maka hendaknya menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers sebagai lembaga yang akan menguji dan menilai, ada tidaknya kesalahan dalam pemberitaan dan memberikan rekomendasi untuk penyelesaian masalah ini,” kata Rofiqi.

AJI Denpasar juga meminta Pastika menghindari tuntutan yang berada diluar koridor UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang berpotensi membrangkutkan perusahaan media serta menghindari kriminalisasi terhadap media dan wartawan.

Advertisement

Selanjutnya, terkait dengan pemberitaan terhadap peristiwa-peristiwa konflik di Bali, AJI Denpasar menghimbau wartawan dan media massa untuk lebih berhati-hati dalam memberitakannya dengan menerapkan prinsip akurasi dan keberimbangan secara ketat.

“Hal itu adalah untuk mendorong tercapainya solusi damai dan bukannya justru memperuncing permasalahan,” kata Rofiqi. (dtc)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif