Soloraya
Jumat, 26 April 2024 - 16:07 WIB

PPK Mojosongo & KPU Boyolali Diperiksa Gakkumdu terkait Pergeseran Suara Caleg

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Boyolali memeriksa anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mojosongo dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali terkait dugaan tindak pidana Pemilu berupa pergeseran suara dari suara PDIP ke salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPR RI.

Sebagai informasi, Sentra Gakkumdu terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Polres Boyolali. Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, menyampaikan saat ini telah memeriksa para terlapor dalam kasus tersebut.

Advertisement

“Sudah di Gakkumdu, ini di tahapan pemeriksaan, sudah kami register. Sekarang pembahasan tahap pertama dengan klarifikasi. Ini semua masih berproses. Yang terlaporkan ada delapan, lima PPK, dan tiga dari KPU,” kata Widodo saat ditemui Solopos.com, Jumat (26/4/2024).

Ia menjelaskan penindakan tersebut berdasarkan laporan dari warga. Laporan yang masuk ke Gakkumdu yakni dugaan tindak pidana pemilu berupa pergeseran suara hasil Pemilu 2024 di Kecamatan Mojosongo.

Advertisement

Ia menjelaskan penindakan tersebut berdasarkan laporan dari warga. Laporan yang masuk ke Gakkumdu yakni dugaan tindak pidana pemilu berupa pergeseran suara hasil Pemilu 2024 di Kecamatan Mojosongo.

Widodo menjelaskan semua terlapor telah diperiksa dan dimintai klarifikasi. Selanjutnya akan dikonstruksikan terkait pokok perkara, termasuk disandingkan dengan pasal-pasal yang akan disangkakan apabila terpenuhi unsur-unsur pidana pemilu.

“Klarifikasi sudah selesai, dilakukan empat kali. Tentu kami panggil untuk dimintai keterangan, memanggil saksi untuk dimintai keterangan, lalu memanggil semua terlapor untuk dimintai keterangan,” kata dia.

Advertisement

Proses selanjutnya, Sentra Gakkumdu bakal menggelar rapat pleno tahap II untuk menetapkan status perkara. Widodo mengatakan rapat pleno tahap I telah dilakukan sebelum pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait.

“Kalau terpenuhi semua unsurnya oleh tiga lembaga ada Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. Maka akan kami laporkan ke SPKT kepolisian. Kalau tidak, ya sudah, berarti berhenti karena unsur pidananya tidak terpenuhi,” kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu Boyolali sempat menyidangkan kasus dugaan pergeseran suara partai ke caleg yang dilaporkan caleg DPR RI dari PDIP, Rahmat Handoyo. Hasil sidang memutuskan KPU Boyolali selaku terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan wajib melakukan perbaikan data hasil penghitungan suara.

Advertisement

Dalam kasus itu, pelapor meminta agar surat suara partai PDIP yang bergeser atau salah input ke salah satu caleg lain dikembalikan. KPU Boyolali telah melaksanakan putusan Bawaslu tersebut.

Dampak dari putusan tersebut, Rahmat Handoyo yang sebelumnya berada di peringkat keempat di Dapil Jateng V naik menjadi peringkat ketiga dan berpeluang jadi caleg terpilih.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif