Soloraya
Selasa, 19 Maret 2024 - 12:43 WIB

Dorong Hak Angket, Aktivis GPKR Sragen Minta Presiden Jokowi Dimakzulkan

Redaksi Solopos.com  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan orang aktivis GPKR Sragen menggelar aksi orasi di depan Gedung DPRD Sragen, Selasa (19/3/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Para aktivis yang tergabung dalam Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) Sragen mendatangi Gedung DPRD Sragen untuk menyampaikan tritura 2024, Selasa (19/3/2024). Tiga tuntutan rakyat (tritura) 2024 itu berisi tolak pemilu curang; dukung hak angket DPR untuk membongkar praktik kecurangan Pilpres 2024 yang terstruktur, sistemik, dan masif: serta menuntut pemakzulan Presden Joko Widodo (Jokowi).

Kedatangan massa yang terdiri atas 20 orang itu bersamaan dengan rapat paripurna DPRD Sragen beragendakan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sragen 2023. Kendati demikian, mereka tetap diterima Ketua DPRD Sragen, Suparno, di aula serbaguna DPRD Sragen.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, perwakilan GPKR yang dikoordinasi mantan anggota DPRD Sragen, Rus Utaryono, beraudiensi dengan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen serta Badan Kesbangpol, Bagian Hukum, dan Bagian Pemerintahan Pemkab Sragen.

Rus Utaryono menyampaikan surat audiensi GPKR direspons cepat pimpinan DPRD Sragen karena memang berlomba dengan waktu. “DPRD memang tidak memiliki hubungan struktural dengan DPR dan MPR. Tetapi ini satu-satunya institusi negara yang ada di Sragen dan dapat menerima aspirasi masyarakat. Maka, kami menyampaikan ke DPRD. Kami berharap agar aspirasi dan tuntutan ini oleh DPRD diteruskan di Jakarta, yakni ke DPR dan MPR. Harapan ini disanggupi. Kami tunggu apa produknya nanti,” jelas Rus.

Seusai audiensi, massa masih melakukan orasi di depan Gedung DPRD Sragen. Mereka menggunakan pengeras suara saat berorasi secara bergantian.

Advertisement

Ketua DPRD Sragen, Suparno, mengatakan tahapan pemilu di Sragen sudah selesai dan semua berkas sudah disampaikan ke KPU pusat. Fakta-fakta di tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak sesuai sudah dibetulkan.

“Tuntutan tolak pemilu curang itu ranahnya di pusat. Demikian pula tuntutan hak angket juga di DPR. Hak angket itu untuk mengusut kejadian pemilu curang. Kemudian tuntutan pemakzulan Presiden juga ranahnya pusat. Nanti resume hasil audiensi itu bisa dikirimkan ke pusat,” katanya.

Komisioner Divisi Perencanaan Data Informasi KPU Sragen, M.H. Isnaeni, memastikan sudah menjalankan proses tahapan pemilu sesuai regulasi. Proses rekapitulasi di tingkat TPS, PPK, hingga KPU sudah selesai dan diawasi Bawaslu serta saksi partai politik.

Advertisement

“Terkait dengan masukan, kami merespons baik, sebagai kontrol kami sebagai penyelenggara. Kalau sekiranya anggota kami ada indikasi kecurangan silakan dilaporkan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif