Soloraya
Sabtu, 20 April 2024 - 10:26 WIB

Tepergok Curi Burung Murai Batu di Masaran Sragen, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebuah sangkar berisi burung murai ditemukan di halaman rumah saat dicuri pemuda asal Andong, Boyolali, di rumah warga Jati, Masaran, Sragen, belum lama ini. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN—Dua orang pemuda asal Andong, Boyolali, dan Solo ditangkap aparat Polsek Masaran, Sragen, lantaran tepergok mencuri burung murai dalam sangkar milik warga Jati, Masaran, Sragen. Pencurian dilakukan saat dini hari dan salah satu pelaku sempat kabur.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana kepada Solopos.com, Sabtu (20/4/2024), mengatakan pelaku diketahui berinisial SN, 27, warga Andong, Boyolali, dan satu orang temannya A, 29, warga Solo. Dia mengatakan pencurian itu terjadi pada 9 April 2024 lalu dan sekarang pelaku sudah dititipkan di penjara Mapolres Sragen.

Advertisement

“Pencurian itu terjadi di rumah milik Maryono, warga Dukuh Jati RT 022, Desa Jati, Masaran. Awalnya ada tetangga korban yang melihat dua orang laki-laki mengendarai motor Yamaha Jupiter MX berhenti di depan rumah korban. Pembonceng motor itu turun dan langsung membuka pintu gerbang rumah korban. Warga mengampirinya dan menanyakan kepada pelaku yang masih di motornya,” ujar Suyana.

Dia melanjutkan saat pelaku A ditanya saksi, “Ada apa, Mas?” tiba-tiba A langsung menyalakan motor dan kabur menggunakan motor Yamaha Jupiter MX itu. Kemudian saksi menghentikan pelaku satunya yang diketahui berinisial SN sembari berteriak maling-maling. Dia mengatakan sejumlah warga berdatangan dan ketahui SN mencuri burung murai batu milik korban yang sudah diletakkan di halaman depan rumah. Atas kejadian itu warga melapor ke Polsek masaran. Burung murai batu itu senilai Rp2,7 juta.

“Jadi modus yang digunakan pelaku, awalnya berputar-putar di perkmapungan. Setelah melihat ada sangkar burung di teras rumah, pelaku berhenti dan mengambil sangkar berisi burung tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun pernjara. Pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Masaran untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Suyana.

Advertisement

Dia mengatakan SN ini merupakan residivis kasus pencurian ponsel di Boyolali pada 2021 dan divonis hukuman 10 bulan. Dia mengatakan polisi masih mencari A, teman pelaku, yang kabur dengan motor Yamaha Jupiter MX.

Dalam pengembangannya, Suyana mengungkapkan Unit Reskrim Polsek Masaran berhasil menangkap A dalam waktu tidak lama. Dia menyampaikan kini kedua tersangka dititipkan di rumah tahanan Mapolres Sragen.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif