Jatim
Jumat, 19 April 2024 - 23:34 WIB

Gelapkan Uang & Terlibat Pencucian Uang, Dosen Nuklir UGM Diburu Polda Jatim

Redaksi Solopos.com  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. (ugm.ac.id)

Solopos.com, SURABAYA – Penyidik Polda Jawa Timur memburu seorang ahli nuklir dan dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Yudi Utomo Imardjoko (YUI). Dosen teknik nuklir UGM ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

“Kepada YUI telah dilayangkan surat pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Polisi Dirmanto, Jumat (19/4/2024).

Advertisement

Meskipun sudah dipanggil dua kali terkait kasus ini, kata dia, tersangka YUI tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik atau memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya dalam memenuhi panggilan tersebut.

Oleh karena itu, penyidik menetapkan tersangka YUI masuk DPO yang tertera pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8 dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum Polda Jatim.

“Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO,” katanya yang dikutip dari Antara.

Advertisement

Dari data yang dihimpun, YUI diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat menjabat sebagai direktur utama PT ESH dengan kerugian sekitar Rp9,2 miliar.

Penetapan status tersangka itu berdasarkan surat nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum Polda Jatim pada tanggal 23 Januari 2024.

Penyidik Polda Jatim hingga saat ini telah memeriksa sedikitnya 21 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

Jumlah saksi yang diperiksa tidak menutup kemungkinan akan bertambah sesuai dengan kebutuhan mekanisme penyidikan atas kasus tersebut.

Advertisement

“Sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa ada sekitar 21 orang. Betul [rata-rata dari perusahaan],” ujarnya.

Tanggapan UGM

Terkait kasus yang dialami pengajarnya, UGM menegaskan masalah tersebut bersifat personal yang tidak ada keterlibatannya dengan UGM sebagai institusi.

Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi, tak menampik bila nama yang beredar dalam pemberitaan memang merupakan salah satu pengajarnya. Namun bila menilik dari aspek kasusnya, kasus tersebut tindak personal dan tidak ada kaitannya dengan kampus.

Advertisement

“Yang bersangkutan itu memang dosen Teknik Nuklir UGM. Namun kalau ditanya tentang case-nya, case-nya itu adalah personal jadi tidak melibatkan atau mengikutsertakan UGM, jadi itu tindak personal,” terang Andi pada Kamis (18/4/204).

Hingga saat ini, yang bersangkutan, kata Andi, memang masih berstatus sebagai dosen di Fakultas Teknik UGM, Departemen Teknik Nuklir dan Fisika. Meski tercatat masih aktif sebagai dosen, Andi menyebut jika aktivitas YUI sudah tidak banyak lagi di UGM.

“Tapi aktivitasnya [YUI] itu tidak banyak di UGM,” katanya.

Andi menegaskan pada prinsipnya kampus menghormati proses hukum yang berlaku. Andi bahkan menegaskan bila UGM siap membantu aparat penegak hukum dalam dugaan penggelapan ini. Meskipun sekali lagi, tindakan yang dilakukan Yudi tak masuk dalam kegiatan di lingkup perguruan tinggi.

Advertisement

“Apabila pihak aparat penegak hukum itu ingin bertanya ke UGM, UGM akan membantu terkait dengan data yang bersangkutan. Tetapi karena kegiatannya itu tidak ada sangkut pautnya dengan UGM jadi kita tidak akan masuk terlalu dalam. Karena ini kegiatan personal bukan kegiatan dalam lingkup perguruan tinggi,” ungkapnya.

Nantinya apabila putusan berkekuatan hukum yang diterbitkan, Andi menegaskan bakal ada konsekuensi yang diterima Yudi dari kampus.

“Karena ini kegiatannya kan personal ya, nanti kalau ada putusan yang berkekuatan hukum tetap pasti ada konsekuensinya di UGM,” tegasnya.

“Terkait dengan penegakan hukum UGM mendukung proses itu dan sampai dengan terbukti dan kalau pun terbukti nanti ada konsekuensinya di UGM,” imbuhnya.

Jika merujuk dari regulasi yang ada, dosen UGM terikat dengan kode etik. Salah satunya seorang dosen tidak boleh melakukan tindak pidana.

“Kalau dari aspek di UGM itu ada kode etik ya, dosen. Salah satunya ya ini, tidak boleh melakukan tindak pidana. Kalau melakukan ini ada sanksi akademik, bahkan karena yang bersangkutan statusnya sampai saat ini PNS itu bisa kena disiplin kepegawaian,” tegasnya.

Advertisement

Di sisi lain, Andi sangat menyayangkan adanya aktivitas personal yang berdampak pada institusi kampus. Karenanya, dia berpesan agar seluruh sivitas UGM lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan di luar kegiatan kampus.

“Dalam melakukan kegiatan, ataupun perbuatan, ataupun program itu selalu mengingat bahwa yang bersangkutan itu masih bagian dari UGM. UGM enggak ngerti apa-apa terus tiba-tiba namanya terimbas dengan case personal ini,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif