Solopos.com, JOGJA – Pelaku penganiayaan penjual bakwan kawi di Jalan Gowongan Tengah, Jetis, Kota Jogja, pada Minggu (7/4/2024) sekitar pukul 18.00 WIB akhirnya dilepaskan oleh polisi. Seluruh tuntutan hukum pelaku dicabut.
Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Sujarwo, mengatakan pelaku penganiayaan berinisial BS, warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, itu menganiaya seorang penjual bakwan kawi berinisial AP.
Penganiayaan itu bermula saat BS mengambil minuman di salah satu minimarket berjejaring di Jalan Gowongan Tengah. Namun, pelaku tidak bersedia membayar.
Bukan hanya itu, pelaku BS justru meminta uang kepada kasir minimarket tersebut. Korban yang melihat kejadian itu kemudian berusaha menegur BS. Namun, BS justru memukulnya dari belakang saat korban AP sedang mencuci piring di lapaknya.
Kejadian ini sempat menimbulkan keributan di minimarket tersebut, yang mengakibatkan BS sempat dihajar beberapa orang.
BS juga sudah diringkus kepolisian untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa BS mengalami gangguan kejiwaan atau termasuk kategori orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Oleh karena itu, Polresta Jogja memutuskan untuk tidak melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap BS.
“Ada kabar semacam surat dari keluarga tentang pencarian orang hilang dengan keterangan 44 atau gangguan jiwa,” katanya, Kamis (18/4/2024).
Berdasarkan Pasal 44 KUHP, pelaku tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan kejiwaan dan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kondisi gak ditahan, dikembalikan ke keluarga untuk dirawat,” paparnya.
Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya