Soloraya
Selasa, 19 Maret 2024 - 17:30 WIB

Serahkan Bukti, LAPAAN Dorong Penetapan Tersangka Korupsi Percada Sukoharjo

Redaksi Solopos.com  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua LAPAAN RI Wilayah Jateng, BRM Kusumo Putro menyerahkan bukti tambahan kasus dugaan korupsi PD Percada Sukoharjo di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Selasa (19/3/2024). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Wilayah Jawa Tengah, B.R.M. Kusumo Putro, kembali menyerahkan bukti tambahan kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo ihwal jual beli kalender ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Selasa (19/3/2024).

Ia berharap ada penetapan tersangka mengingat kasus dugaan korupsi itu telah bergulir selama setahun dan kini naik ke tingkat penyidikan.

Advertisement

Kusumo tiba di kantor Kejari Sukoharjo sekitar pukul 15.00 WIB. Dia membawa dua dokumen yang dibungkus kertas kado. Setelah beberapa menit menunggu, Kusumo ditemui seorang jaksa fungsional Kejari Sukoharjo, Ahmad Rizki Ferdian. Kusumo lantas menyerahkan bukti tambahan kepada Rizki agar bisa diteruskan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo.

“Kami ingin membantu Kejaksaan dalam mengusut kasus dugaan korupsi PD Percada Sukoharjo. Dengan memberikan bukti-bukti tambahan yang bisa menguak selebar-lebarnya kasus ini. Bukti tambahan ini berupa dokumen,” kata dia, Selasa.

Advertisement

“Kami ingin membantu Kejaksaan dalam mengusut kasus dugaan korupsi PD Percada Sukoharjo. Dengan memberikan bukti-bukti tambahan yang bisa menguak selebar-lebarnya kasus ini. Bukti tambahan ini berupa dokumen,” kata dia, Selasa.

Kusumo mendorong kejaksaan agar benar-benar serius menangani kasus dugaan korupsi di PD Percada Sukoharjo. Jaksa  diminta mengaudit aktivitas perdagangan dan perniagaan di PD Percada. Kusumo menduga nilai dugaan korupsi PD Percada selama bertahun-tahun mencapai miliaran rupiah.

Pihak-pihak yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan telah menikmati hasilnya harus diproses secara hukum. “Kami berharap ada penetapan tersangka sebelum Lebaran. Kasus ini bergulir sudah lama, hampir setahun. Jika statusnya sudah naik ke penyidikan maka ada kemungkinan penetapan tersangka,” ujar dia.

Advertisement

Sebelumnya, Kusumo menyodorkan bukti kasus dugaan korupsi PD Percada Sukoharjo ke Kejari Sukoharjo pada Februari 2024. Dia juga menanyakan progres pengusutan kasus itu ke kejaksaan.

“Kami dapat informasi baru, ada satu saksi tambahan yang diperiksa pada beberapa waktu lalu. Semoga keterangan dari para saksi cukup untuk menetapkan tersangka,” ujar dia.

Sementara itu, jaksa fungsional Kejari Sukoharjo, Ahmad Rizki Ferdian, sudah melapor ke pimpinan terkait bukti tambahan dari LAPAAN RI.  “Setelah kami terima, dokumen ini segera diserahkan ke Seksi Pidsus Kejari Sukoharjo,” ujar dia.

Advertisement

Sebagai informasi, Kejari Sukoharjo menerima aduan dugaan tindak pidana korupsi di PD Percada Sukoharjo dari LAPAAN RI pada akhir Agustus 2023. PD Percada Sukoharjo diduga menyalahgunakan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

PD Percada Sukoaharjo diduga melanggar Permendiknas No 75/2016 tentang Komite Sekolah dalam jual beli kalender ke sekolah. Proyek itu diduga menghasilkan keuntungan bagi PD Percada Sukoharjo lantaran percetakan kalender dilakukan pihak ketiga.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif