Jatim
Jumat, 17 Mei 2024 - 17:08 WIB

Batasi Kebebasan Pers, Jurnalis di Jawa Timur Tolak Revisi UU Penyiaran!

Redaksi Solopos.com  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah wartawan menutup mulut menggunakan stiker saat unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (17/5/2024). (ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/rwa)

Solopos.com, MALANG – Kalangan jurnalis di berbagai daerah di Jawa Timur menyatakan dengan tegas menolak revisi Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyiaran. Pasal dalam revisi UU tersebut dianggap mengancam kebebasan pers.

Aksi unjuk rasa menolak revisi RUU Penyiaran ini disuarakan di wilayah Malang Raya, Jember, hingga Lumajang. Sedangkan organisasi yang melakukan aksi unjuk rasa ini terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Advertisement

Ketua AJI Malang, Benni Indo, mengatakan pasal yang menyebutkan adanya pelarangan eksklusif konten investigasi membatasi kebebasan pers.

“Investigasi adalah roh dari jurnalisme. Pelarangan penayangan eksklusif konten investigasi sama dengan membatasi kebebasan pers,” kata Benni, Jumat (17/5/2024).

Advertisement

“Investigasi adalah roh dari jurnalisme. Pelarangan penayangan eksklusif konten investigasi sama dengan membatasi kebebasan pers,” kata Benni, Jumat (17/5/2024).

Benni beranggapan bahwa peliputan investigasi ini mampu memberikan informasi yang mendidik untuk masyarakat sehingga perlu mendapatkan dukungan.

“Liputan investigasi itu harusnya didukung, bukan untuk dibungkam,” katanya yang dikutip dari Antara.

Advertisement

Terlebih, lanjut dia, juga dicantumkan adanya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik sehingga pasal tersebut berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan kriminalisasi terhadap jurnalis.

Ia menambahkan bahwa jurnalis Malang Raya akan mengirimkan surat rekomendasi kepada DPRD di wilayah Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang untuk diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Senayan.

“Kami akan mengirim surat rekomendasi kepada DPRD se-Malang Raya agar rekomendasi itu diteruskan ke DPR RI,” kata Tiawan.

Advertisement

Aksi serupa juga dilakukan puluhan jurnalis di Kabupaten Lumajang. Mereka melakukan aksi damai dengan cara menutup mulut menggunakan lakban sebagai bentuk penolakan terhadap revisi RUU Penyiaran.

“Para wartawan secara kompak menutup mulutnya dengan lakban sebagai gambaran upaya pembungkaman terhadap pers melalui RUU Penyiaran,” kata Ketua PWI Lumajang Mujibul Choir.

Menurutnya larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Advertisement

“Larangan penayangan jurnalisme investigasi tentunya akan membungkam kemerdekaan pers, padahal sudah jelas tertera dalam UU Pers pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain,” tuturnya.

Sementara itu, puluhan jurnalis di Kabupaten Jember juga melakukan aksi damai dengan tuntutan menolak revisi RUU Penyiaran. Puluhan jurnalis tersebut juga berjalan mundur dan meletakkan kartu pers yang dikelilingi sejumlah lilin di bundaran DPRD Jember, Jawa Timur, Kamis (16/5/2024) malam.

“Larangan penayangan hasil peliputan jurnalisme investigasi tentu mengancam kebebasan pers, sehingga kami dengan tegas menolak RUU Penyiaran itu,” kata Sekretaris IJTI Tapal Kuda, Mahfud Sunardji.

Selain itu, lanjut dia, dalam revisi RUU Penyiaran itu juga menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa pers diselesaikan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sehingga hal tersebut akan tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers karena hal tersebut merupakan produk jurnalistik.

“Hal itu akan memberangus peran Dewan Pers sebagai lembaga independen yang menyelesaikan sengketa pers, sehingga RUU Penyiaran akan tumpang tindih dengan UU Pers,” tuturnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif